Lewati ke konten

Medis360.id adalah platform intelligence kesehatan Indonesia yang memonitor, mengolah, menganalisis, dan menyajikan informasi strategis mengenai ekosistem kesehatan nasional.

Kami mengintegrasikan jurnalisme, riset, data, kecerdasan buatan, perkembangan ilmu kedokteran, dan informasi industri untuk membaca perubahan di sektor kesehatan secara lebih mendalam—mulai dari rumah sakit, tenaga medis, obat dan farmasi, alat kesehatan, teknologi medis, pembiayaan dan asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga kebijakan kesehatan publik.

Medis360.id tidak hanya memberitakan apa yang terjadi, tetapi berupaya menjawab mengapa hal itu terjadi, apa dampaknya, siapa yang terdampak, dan ke mana arah perubahan sistem kesehatan Indonesia.

Sebagai platform yang mempertemukan publik, tenaga kesehatan, rumah sakit, industri kesehatan, akademisi, teknologi, dan pembuat kebijakan, Medis360.id membangun ekosistem informasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, inovasi, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Dengan pendekatan evidence-based, data-driven, dan future-oriented, Medis360.id hadir sebagai salah satu sumber intelligence untuk memahami masa depan kesehatan Indonesia.

Medis360.id — Indonesia’s Healthcare Intelligence Platform.

Editorial

Editor-in-Chief
Tan Lian Hwa - tanlh@medis360.id

Manager Content & Research
Iwg Meir - iwg@medis360.id

Visual & Infographic
Jihan - jihan@medis360.id

Publication & Community
Damica - damica@medis360.id

Tech & Platform Integration
Arief - webmaster@medis360.id

Kontak Redaksi - redaksi@medis360.id

Pengaduan Publik - pengaduan@medis360.id

Kolaborasi & Partnership - kolaborasi@medis360.id

Disclaimer

Seluruh konten yang diterbitkan di Medis360.id disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya, namun tidak menjamin bahwa seluruh isi artikel terbebas dari kekeliruan, keterlambatan pembaruan, atau perubahan situasi yang terjadi setelah publikasi.

Medis360.id tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Segala opini yang dimuat dalam artikel opini atau kolom merupakan tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi.

Beberapa konten dapat berisi tautan ke situs pihak ketiga. Kami tidak bertanggung jawab atas isi, kebijakan privasi, maupun praktik situs-situs tersebut.

Penggunaan materi dari Medis360.id diperbolehkan untuk keperluan non-komersial dengan mencantumkan sumber secara jelas. Untuk penggunaan komersial atau reproduksi besar-besaran, diperlukan izin tertulis dari redaksi.

Dengan mengakses situs ini, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui ketentuan dalam disclaimer ini.

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

27 Sep 2026
Medis360.ID
  • News
  • Analysis
  • Hospital
  • Pharmaceuticals
  • Insurance
  • Magazine
  • Research
  • Medical Voices
  • Book
  • Vendor
  • Technology
Menu
  • News
  • Analysis
  • Hospital
  • Pharmaceuticals
  • Insurance
  • Magazine
  • Research
  • Medical Voices
  • Book
  • Vendor
  • Technology
HOT

AI untuk Deteksi Kanker: Bagaimana Teknologi Membantu Dokter Menemukan Kanker Lebih Dini?

RSIJ Group: Dari Klinik 1923 Menuju Ekosistem Rumah Sakit Modern

Pengadaan MRI Kemenkes melalui Program SIHREN/IHSS

Vendor RME Rumah Sakit: Risiko, Keamanan Data dan Ketergantungan pada Sistem

Adopsi AI di Rumah Sakit Indonesia: Efisiensi Workflow Capai 88%, Jauh Melampaui Rata-Rata Global

Redaksi Medis360.ID

  • Hospital
  • Technology

AI untuk Deteksi Kanker: Bagaimana Teknologi Membantu Dokter Menemukan Kanker Lebih Dini?

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan mulai digunakan untuk membantu dokter mendeteksi dan mendiagnosis kanker melalui analisis gambar medis, pemeriksaan jaringan, serta pengolahan data ...

Redaksi Medis360.ID
25 Sep 2026
Read More
  • Hospital

RSIJ Group: Dari Klinik 1923 Menuju Ekosistem Rumah Sakit Modern

Perjalanan Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Group memasuki babak baru pada 2026. Lebih dari satu abad setelah Muhammadiyah membangun layanan kesehatan melalui klinik PKO di Yogyakarta, RSIJ kini berge...

Redaksi Medis360.ID
23 Sep 2026
Read More
  • Vendor

Pengadaan MRI Kemenkes melalui Program SIHREN/IHSS

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) melalui proyek Indonesia Health Systems Strengthening (IHSS) atau Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network (SIHREN) terus mempercepat p...

Redaksi Medis360.ID
21 Sep 2026
Read More
  • Analysis
  • Hospital
  • News
  • Technology

Vendor RME Rumah Sakit: Risiko, Keamanan Data dan Ketergantungan pada Sistem

Digitalisasi rumah sakit tidak berhenti pada pembelian software. Ketika rekam medis elektronik disediakan pihak ketiga, rumah sakit juga sedang membangun hubungan jangka panjang dengan vendor yang men...

Redaksi Medis360.ID
21 Sep 2026
Read More
  • Hospital
  • News
  • Technology

Adopsi AI di Rumah Sakit Indonesia: Efisiensi Workflow Capai 88%, Jauh Melampaui Rata-Rata Global

Philips Future Health Index 2026 mengungkapkan temuan mengejutkan: tenaga kesehatan Indonesia merasakan manfaat AI yang lebih kuat dibandingkan rekan-rekan mereka di tingkat global, terutama dalam efi...

Redaksi Medis360.ID
15 Sep 2026
Read More
  • News
  • Pharmaceuticals
  • Research
  • Technology

Rentosertib: Obat Pertama Generative AI Memasuki Fase 3

Target TNIK ditemukan AI, molekulnya dihasilkan AI, dan kini diuji pada 320 pasien. Berikut penjelasan detail mekanisme, data klinis, keunggulan, dan keterbatasannya. Idiopathic Pulmonary Fibrosis (IP...

Redaksi Medis360.ID
14 Sep 2026
Read More
  • Medical Voices

Bedah Bariatric Bukan Bedah Cosmetic

Banyak orang mengira bedah bariatrik hanyalah prosedur kecantikan atau jalan pintas demi mendapatkan bentuk tubuh ideal bak para selebriti. Persepsi ini telah melahirkan kesalahpahaman yang bertahan c...

Redaksi Medis360.ID
13 Sep 2026
Read More
  • Medical Voices

Menopause Bukan Akhir Produktivitas: Memahami Transisi Biologis Perempuan dan Solusi Medisnya

Menopause sering kali dipahami secara dangkal sebagai penanda berhentinya siklus haid bulanan pada wanita. Padahal, peristiwa tersebut bukanlah sekadar urusan berhenti menstruasi semata, melainkan seb...

Redaksi Medis360.ID
12 Sep 2026
Read More
  • Medical Voices

Setelah Era Kemoterapi: Bagaimana Pengobatan Kanker Berubah?

Terapi kanker kini tidak lagi hanya berbicara tentang bagaimana membunuh sel kanker. Ilmu onkologi bergerak menuju pengobatan yang semakin spesifik, berdasarkan karakteristik tumor, biomarker, sistem ...

Redaksi Medis360.ID
10 Sep 2026
Read More
  • Magazine

Ketika Kanker Pergi, Tetapi Ketakutan Tetap Tinggal Bagian 2

BAB 2 — Ketika Setiap Nyeri Kecil Menjadi Ancaman Bagi seseorang yang belum pernah mengalami kanker, sakit kepala, pegal, batuk atau rasa tidak nyaman di tubuh mungkin hanya dianggap sebagai keluhan b...

Redaksi Medis360.ID
10 Sep 2026
Read More
123...10
Copyright © 2026 Medis360.ID | Powered by Majalah Berita X