Lewati ke konten

Medis360.id adalah platform media digital yang fokus pada monitoring, riset, dan edukasi kesehatan masyarakat Indonesia. Kami mengintegrasikan data lapangan, kecerdasan buatan, dan jurnalistik investigatif untuk menyajikan informasi akurat seputar layanan rumah sakit, obat-obatan, teknologi medis, dan sistem BPJS. Sebagai jembatan antara publik, tenaga medis, dan pembuat kebijakan, Medis360.id hadir untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Editorial

Editor-in-Chief
Tan Lian Hwa - tanlh@medis360.id

Manager Content & Research
Iwg Meir - iwg@medis360.id

Visual & Infographic
Jihan - jihan@medis360.id

Publication & Community
Damica - damica@medis360.id

Tech & Platform Integration
Arief - webmaster@medis360.id

Kontak Redaksi - redaksi@medis360.id

Pengaduan Publik - pengaduan@medis360.id

Kolaborasi & Partnership - kolaborasi@medis360.id

Disclaimer

Seluruh konten yang diterbitkan di Medis360.id disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya, namun tidak menjamin bahwa seluruh isi artikel terbebas dari kekeliruan, keterlambatan pembaruan, atau perubahan situasi yang terjadi setelah publikasi.

Medis360.id tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Segala opini yang dimuat dalam artikel opini atau kolom merupakan tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi.

Beberapa konten dapat berisi tautan ke situs pihak ketiga. Kami tidak bertanggung jawab atas isi, kebijakan privasi, maupun praktik situs-situs tersebut.

Penggunaan materi dari Medis360.id diperbolehkan untuk keperluan non-komersial dengan mencantumkan sumber secara jelas. Untuk penggunaan komersial atau reproduksi besar-besaran, diperlukan izin tertulis dari redaksi.

Dengan mengakses situs ini, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui ketentuan dalam disclaimer ini.

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

6 Des 2025
Medis360.ID
  • Obat
  • Teknologi
  • Alkes
  • Manajemen RS
  • Askes
  • Layanan Daerah
  • Kesehatan Rakyat
  • Data Kesehatan
  • Perawatan Tubuh
  • Terapi Sehat
  • Sehat Bugar
  • Bedah Makanan
Menu
  • Obat
  • Teknologi
  • Alkes
  • Manajemen RS
  • Askes
  • Layanan Daerah
  • Kesehatan Rakyat
  • Data Kesehatan
  • Perawatan Tubuh
  • Terapi Sehat
  • Sehat Bugar
  • Bedah Makanan
KINI

Lenacapavir: Terobosan Global Melawan HIV — dan Kenapa Indonesia Perlu Merespon Cepat

Terobosan Medis: Dari ARV ke Teknologi Penyembuhan Masa Depan

Indonesia Menuju Puncak Krisis HIV: Data 2025 Mengungkap Fakta Mengerikan

Lima Penyakit Paling Mematikan di Indonesia (2022–2025) dan Akar Masalah yang Sebenarnya

Mendesah Saat Bercinta: Ekspresi atau Sensasi

Redaksi Medis360.ID

Doctor examining brain scan on tablet at desk.
  • Fakta Teknologi Kesehatan

AI vs Kanker: Revolusi Diam-Diam di Ruang Diagnostik dan Pengobatan

Bayangkan sebuah sistem yang mampu melihat lebih dalam dari mata manusia, memproses jutaan data medis hanya dalam hitungan detik, dan kemudian memberi tahu dokter: “Ini kanker, dan beginilah cara terb...

Redaksi Medis360.ID
3 Okt 2025
Read More
selective focus photography of heart organ illustration
  • Fakta Teknologi Kesehatan
  • Kesehatan untuk Rakyat

Harapan Baru Terapi Jantung di Indonesia: Inovasi Canggih di Tengah Tantangan Besar

Penyakit jantung dan kardiovaskular tetap menjadi ancaman utama kesehatan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan sumber nasional lainnya, kematian akibat penyakit jantung, st...

Redaksi Medis360.ID
29 Sep 2025
Read More
  • Fakta Teknologi Kesehatan

Molecular Jackhammers: Harapan Baru Menghancurkan Sel Kanker dengan Cahaya, Tanpa Kemoterapi

Dunia medis kembali diguncang dengan penemuan yang bisa mengubah arah pengobatan kanker secara radikal. Para ilmuwan menemukan teknologi baru yang dijuluki “molecular jackhammers”—molekul nano yang da...

Redaksi Medis360.ID
21 Sep 2025
Read More
a group of people sitting around a table with food
  • Bedah Makanan
  • Kesehatan untuk Rakyat

Harga Mahal di Balik Piring: 10 Tahun Penyakit Terbanyak di Indonesia dan Ancaman Meja Makan Kita

Laporan Investigasi Khusus Pendahuluan Dalam satu dekade terakhir, peta penyakit di Indonesia bergeser tajam. Jika dulu penyakit menular seperti TBC dan demam berdarah mendominasi, kini musuh utama da...

Redaksi Medis360.ID
17 Sep 2025
Read More
a person lying on a bed
  • Fakta Teknologi Kesehatan
  • Kesehatan untuk Rakyat

Radioterapi: Senjata Tepat Guna dalam Menghadapi Kanker

Kanker masih menjadi salah satu penyakit dengan angka kesakitan dan kematian tinggi di Indonesia. Di tengah berbagai pilihan terapi — mulai dari operasi, kemoterapi, hingga imunoterapi — radioterapi (...

Redaksi Medis360.ID
11 Sep 2025
Read More
a close up of a person's hand on a bed
  • Alkes dalam Sorotan
  • Bedah Obat
  • Kesehatan untuk Rakyat

Kemoterapi: Penyelamat atau Beban? Dan Apakah Ada yang Lebih Hebat Darinya?

Mengapa Kemoterapi Jadi Perdebatan? Kemoterapi sudah lebih dari setengah abad menjadi “senjata utama” melawan kanker. Prinsipnya sederhana: obat-obatan diberikan untuk membunuh sel yang membelah cepat...

Redaksi Medis360.ID
10 Sep 2025
Read More
  • Bedah Makanan
  • Kesehatan untuk Rakyat

Jengkol: Antara Nutrisi, Rasa, dan Ancaman Ginjal

Bagi banyak orang Indonesia, jengkol adalah makanan khas yang punya tempat tersendiri di lidah. Aromanya menyengat, teksturnya kenyal, dan olahannya beragam: mulai dari semur hingga balado. Tapi di ba...

Redaksi Medis360.ID
8 Sep 2025
Read More
woman holding on brown wooden plank
  • Data Kesehatan Kota-Kabupaten
  • Kesehatan untuk Rakyat
  • Operasi Manajemen Rumah Sakit

Krisis Sunyi di Balik Otak Kita: Mengapa Penyakit Saraf Meningkat Tajam di Indonesia?

Sebuah babak baru dunia medis Indonesia baru saja dimulai dengan diresmikannya Rumah Sakit Neuroscience oleh Presiden Prabowo. Namun di balik momen tersebut, tersimpan sebuah realitas yang sering tera...

Redaksi Medis360.ID
28 Agu 2025
Read More
  • Bedah Obat
  • Fakta Teknologi Kesehatan

Vaksin, Babi, dan Politik: Mengurai Benang Kusut Halal–Haram

Di Indonesia, vaksin kerap tidak hanya diperdebatkan dari sisi medis, melainkan juga dari sisi keyakinan. Kata “halal” dan “haram” menjadi bahan bakar perdebatan, seakan-akan menentukan apakah sebuah ...

Redaksi Medis360.ID
28 Agu 2025
Read More
a man taking a picture of a product in a store
  • Data Kesehatan Kota-Kabupaten
  • Kesehatan untuk Rakyat
  • Operasi Manajemen Rumah Sakit

Apoteker di Indonesia: Peran Kunci Setelah Dokter dan Perawat

Apoteker adalah pilar penting dalam sistem kesehatan Indonesia — mereka menjamin obat yang aman, efektif, dan tepat pakai; memberi edukasi pasien; mengelola pasokan vaksin; serta mendukung tim klinis ...

Redaksi Medis360.ID
27 Agu 2025
Read More
12345
Copyright © 2025 Medis360.ID | Powered by Majalah Berita X