Lewati ke konten

Medis360.id adalah platform media digital yang fokus pada monitoring, riset, dan edukasi kesehatan masyarakat Indonesia. Kami mengintegrasikan data lapangan, kecerdasan buatan, dan jurnalistik investigatif untuk menyajikan informasi akurat seputar layanan rumah sakit, obat-obatan, teknologi medis, dan sistem BPJS. Sebagai jembatan antara publik, tenaga medis, dan pembuat kebijakan, Medis360.id hadir untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Editorial

Editor-in-Chief
Tan Lian Hwa - tanlh@medis360.id

Manager Content & Research
Iwg Meir - iwg@medis360.id

Visual & Infographic
Jihan - jihan@medis360.id

Publication & Community
Damica - damica@medis360.id

Tech & Platform Integration
Arief - webmaster@medis360.id

Kontak Redaksi - redaksi@medis360.id

Pengaduan Publik - pengaduan@medis360.id

Kolaborasi & Partnership - kolaborasi@medis360.id

Disclaimer

Seluruh konten yang diterbitkan di Medis360.id disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya, namun tidak menjamin bahwa seluruh isi artikel terbebas dari kekeliruan, keterlambatan pembaruan, atau perubahan situasi yang terjadi setelah publikasi.

Medis360.id tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Segala opini yang dimuat dalam artikel opini atau kolom merupakan tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi.

Beberapa konten dapat berisi tautan ke situs pihak ketiga. Kami tidak bertanggung jawab atas isi, kebijakan privasi, maupun praktik situs-situs tersebut.

Penggunaan materi dari Medis360.id diperbolehkan untuk keperluan non-komersial dengan mencantumkan sumber secara jelas. Untuk penggunaan komersial atau reproduksi besar-besaran, diperlukan izin tertulis dari redaksi.

Dengan mengakses situs ini, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui ketentuan dalam disclaimer ini.

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

6 Des 2025
Medis360.ID
  • Obat
  • Teknologi
  • Alkes
  • Manajemen RS
  • Askes
  • Layanan Daerah
  • Kesehatan Rakyat
  • Data Kesehatan
  • Perawatan Tubuh
  • Terapi Sehat
  • Sehat Bugar
  • Bedah Makanan
Menu
  • Obat
  • Teknologi
  • Alkes
  • Manajemen RS
  • Askes
  • Layanan Daerah
  • Kesehatan Rakyat
  • Data Kesehatan
  • Perawatan Tubuh
  • Terapi Sehat
  • Sehat Bugar
  • Bedah Makanan
KINI

Lenacapavir: Terobosan Global Melawan HIV — dan Kenapa Indonesia Perlu Merespon Cepat

Terobosan Medis: Dari ARV ke Teknologi Penyembuhan Masa Depan

Indonesia Menuju Puncak Krisis HIV: Data 2025 Mengungkap Fakta Mengerikan

Lima Penyakit Paling Mematikan di Indonesia (2022–2025) dan Akar Masalah yang Sebenarnya

Mendesah Saat Bercinta: Ekspresi atau Sensasi

Redaksi Medis360.ID

  • Data Kesehatan Kota-Kabupaten
  • Kesehatan untuk Rakyat
  • Operasi Manajemen Rumah Sakit

Rumah Sakit Asing di Indonesia: Peta Pemain, Besaran Investasi, dan Pola Kerja Sama

Indonesia memasuki babak baru keterbukaan investasi kesehatan. Sejumlah operator dan mitra internasional sudah beroperasi—dari jaringan “RS Premier” (eks Ramsay Sime Darby, kini di bawah PT Affinity H...

Redaksi Medis360.ID
27 Agu 2025
Read More
person using disposable syringe put specimen on blue and white glucose meter
  • Data Kesehatan Kota-Kabupaten
  • Kesehatan untuk Rakyat

Gambaran Terbaru Diabetes di Indonesia

Diabetes menjadi beban kesehatan yang terus meningkat di Indonesia. Data survei dan estimasi internasional menunjukkan puluhan juta orang dewasa hidup dengan diabetes — dan sebagian besar dari mereka ...

Redaksi Medis360.ID
27 Agu 2025
Read More
  • Kesehatan untuk Rakyat
  • Terapi Sehat

Sourdough vs. Roti Biasa: Sejauh Mana “Roti Asam” Ini Lebih Sehat?

Akhir-akhir ini, roti sourdough sedang naik daun. Banyak yang bilang roti ini lebih sehat daripada roti biasa. Tapi, apa benar begitu? Yuk kita lihat hasil riset! Apa itu sourdough? Sourdough adalah r...

Redaksi Medis360.ID
26 Agu 2025
Read More
  • Kesehatan untuk Rakyat

Seblak: Pedas Gurih yang Bikin Nagih, Tapi Benarkah Berbahaya?

Di pinggir jalan kota besar hingga gang sempit perkampungan, suara wajan besar beradu dengan centong, disertai aroma bawang putih, kencur, dan cabai yang mendidih. Itulah seblak—makanan sederhana asal...

Redaksi Medis360.ID
26 Agu 2025
Read More
man in black and brown backpack walking on street during daytime
  • Askes Tanpa Kedok

Laporan Khusus: Mengukur Kualitas Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2025

Di tengah meningkatnya biaya perawatan medis dan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan kesehatan, memilih perusahaan asuransi yang berkualitas menjadi keputusan strategis. Kualitas tersebut ti...

Redaksi Medis360.ID
18 Agu 2025
Read More
A kitchen counter topped with lots of food
  • Sehat Bugar
  • Terapi Sehat

Intermittent Fasting: Bukti Ilmiah dan Panduan Praktis untuk Menurunkan Risiko Penyakit

Puasa intermiten atau intermittent fasting (IF) kian populer sebagai strategi penurunan berat badan dan gaya hidup sehat. Namun, di balik tren ini, apa kata sains terbaru? Sejumlah tinjauan sistematis...

Redaksi Medis360.ID
15 Agu 2025
Read More
a close up of a person holding a water bottle
  • Fakta Teknologi Kesehatan

Deteksi Kesehatan Lewat Smartphone: Bermanfaat atau Menyesatkan?

Cukup tempelkan jari di kamera ponsel, dan detak jantung Anda akan muncul. Iklan-iklan aplikasi kesehatan di ponsel pintar terdengar seperti masa depan sudah di tangan kita. Tak perlu ke klinik, cukup...

Redaksi Medis360.ID
12 Agu 2025
Read More
  • Kesehatan untuk Rakyat
  • Sehat Bugar

Yoga dan Penyakit Jantung: Terapi Pendamping yang Menguatkan, Bukan Penyembuh

Penyakit jantung masih menjadi pembunuh nomor satu di dunia. Di Indonesia, data Kementerian Kesehatan 2023 mencatat prevalensi penyakit jantung koroner mencapai 1,5% dari populasi, dengan tren yang te...

Redaksi Medis360.ID
12 Agu 2025
Read More
silhouette photography of woman doing yoga
  • Kesehatan untuk Rakyat
  • Sehat Bugar

Yoga untuk Pasien Kanker: Terapi Pendamping Berbasis Bukti, Bukan Obat Penyembuh

Yoga mungkin tidak bisa memusnahkan sel kanker, tetapi bisa membantu pasien menemukan kembali kendali atas tubuh dan pikirannya. Latar Belakang Kanker tetap menjadi salah satu penyakit beresiko tinggi...

Redaksi Medis360.ID
11 Agu 2025
Read More
woman in gray tank top and black leggings doing exercise
  • Kesehatan untuk Rakyat
  • Sehat Bugar

Otot Padat, Hidup Kuat: Mengapa Latihan Kekuatan Kini Jadi Kebutuhan Dasar, Bukan Gaya Hidup Elit

“Jika Anda tidak memelihara otot Anda, Anda sedang menyiapkan tubuh untuk membusuk lebih cepat.”Pernyataan ini terdengar ekstrem. Tapi sayangnya, benar. Dalam dekade terakhir, dunia medis ...

Redaksi Medis360.ID
7 Agu 2025
Read More
12345
Copyright © 2025 Medis360.ID | Powered by Majalah Berita X